Tampilkan postingan dengan label BOP/BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOP/BOS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2020

3 KEBIJAKAN KEMDIKBUD DUKUNG MAHASISWA DAN SEKOLAH TERDAMPAK COVID-19

RINTOKUSMIRAN.COM- 3 Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan seklah terdampak covid-19. 3 kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada adik-adik mahasiswa dan sekolah yang terdampak covid-19.
3 KEBIJAKAN KEMDIKBUD DUKUNG MAHASISWA DAN SEKOLAH TERDAMPAK COVID-19
3 KEBIJAKAN KEMDIKBUD DUKUNG MAHASISWA DAN SEKOLAH TERDAMPAK COVID-19

Dengan diluncurkan 3 Kebijakan Kemendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19 ini tentunya  merupakan angin segar bagi mahasiswa dan sekolah termasuk orangtua dari mahasiswa. Mengapa demikian ?. Kebijakan tersebut adanya keterkaitan dengan pembiayaan yang biasanya dikeluarkan oleh orangtua dari mahasiswa.


Apa saja 3 Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan sekolah terdampak covid-19. 3  Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan seklah terdampak covid-19 tersebut meliputi : 1. Ketentuan Penyesuaian UKT; 2. Dana Bantuan UKT Mahasiswa; 3. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Agenda dari 3 kebijkan kemdikbud dukung mahasiswa dan sekolah terdampak covid-19 adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan penyesuaian UKT dalam Permendikbud 25/2020; 2. Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020; 3. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Di dalam Permendikbud 25/2020 disebutkan bahwa akan diberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Dengan arah kebijakan baru dan manfaatnya untuk mahasiswa adalah sebagai berikut:
  1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19  manfaatnya untuk mahasiswa adalah Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi;
  2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan)   manfaatnya untuk mahasiswa adalah  Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus;
  3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa manfaatnya untuk mahasiswa adalah  Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT
  4.  Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks: Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4); Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)  manfaatnya untuk mahasiswa adalah Penghematan di masa akhir kuliah.
Ada 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19
Cicilan UKT:
  • Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%)
  • Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Penundaan UKT
  • Mahasiswa menunda pembayaran UKT
  • Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Penurunan UKT
  • Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya
  • Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Beasiswa
  • Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi
  • Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku

Bantuan infrastruktur
  • Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa
  • Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN
Berbagai bentuk keringanan UKT sudah diterapkan berbagai PTN seperti:1. Universitas Gadjah Mada;  Institut Pertanian Bogor; Universitas Sebelas Maret; Universitas Negeri Yogyakarta; Universitas Negeri Surabaya; Universitas Negeri Semarang; Universitas Negeri Gorontalo; Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.

2. Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020

Penambahan jumlah penerima bantuan sebanyak ~410.000 mahasiswa (terutama PTS),  2 di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah. Dengan arah kebijakan baru  sebagai berikut:

Dana bantuan UKT mahasiswa
  • Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat (terutama PTS)
  • Memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP Kuliah 
  • Khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang    terkena dampak pandemi
Dana KIP Kuliah 2020
  • Tetap memberikan dana beasiswa KIP Kuliah reguler untuk
  • Mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020
Dana Bidikmisi ongoing dan Afirmasi PT 
  • Tetap melanjutkan dana beasiswa untuk mahasiswa Bidikmisi yang melanjutkan studi di tahun 2020
  • Tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi
Berikut ini adalah Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan UKT mahasiswa:
  1. Kendala finansial Orangtua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020.
  2. Status beasiswa Tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau program  beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
  3. Jenjang kuliah Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, 7 di tahun 2020

3. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Ada 3 kategori Bantuan Operasional Sekolah (BOS):
a. BOS Reguler
  • Transfer dana langsung ke sekolah penanganan COVID-19)
  • Penggunaan lebih fleksibel (termasuk untuk
b. BOS Afirmasi
  • Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak COVID-19
  • Mencakup sekolah swasta
c. BOS Kinerja
  • Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak COVID-19
  • Mencakup sekolah swasta
Untuk pertama kalinya, sekolah swasta yang membutuhkan mendapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan akan menerima bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

bagi anda yang memerlukan file 3 Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan seklah terdampak covid-19 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi 3 Kebijakan kemdikbud dukung mahasiswa dan seklah terdampak covid-19 bermanfaat bagi kita semua. 

Jumat, 19 Juni 2020

DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020

RINTO KUSMIRAN.COM- Daftar sekolah di Indonesia yang sebagai Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020. Informasi Daftar sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2020 ini berasal dari https://jdih.kemdikbud.go.id/.
DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI  DAN  KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020
DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI  DAN  KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020

Daftar sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2020 ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan nomor surat: 582   /P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

Dasar dikeluarkannya SK  Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 berdasarkan pertimbanbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 mengingat beberapa hal yang tersebut di bawah ini:  
  1. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673)  jdih.kemdikbud.go.idjdih.kemdikbud.go.id  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640); 

Pada Surat Keputusan Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020  terdapat 3 keputusan antara lain menyebutkan bahwa :
  1. KESATU  : Menetapkan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. KEDUA   :  Sekolah penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
SK Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 20200.

Bagi anda yang memerlukan Daftar sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini:


Semoga informasi berkaitan dengan Daftar sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2020 yang saya sampaikan pada kesempatan ini memberikan manfaat bagi kita semua.

sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/.

CARA PELAPORAN ONLINE BOP PAUD MELALUI APLIKASI SIMDAK VERSI 1.0.0

RINTOKUSMIRAN.COM- Cara pelaoran online Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) melalui aplikasi SIMDAK. Satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menerima bantuan DAK Non Fisik berupa BOP PAUD wajib melakukan pelaporan secara online.
CARA PELAPORAN ONLINE BOP PAUD  MELALUI APLIKASI SIMDAK VERSI 1.0.0
CARA PELAPORAN ONLINE BOP PAUD  MELALUI APLIKASI SIMDAK VERSI 1.0.0

Berikut ini Tata Cara Input Pelaporan Penggunaan Dana bagi Satuan Pendidikan pada Aplikasi SIMDAK Versi 1.0.0 BOP PAUD di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.


Fungsi dari input pelaporan adalah untuk melaporkan penggunaan dana pada Satuan Pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau BOP pada PAUD.

Guna memudah anda dalam memahami cara pelaporan online BOP PAUD melalui aplikasi SIMDAK versi 1.0.0 anda bisa menonton video tutorialnya di sini atau di bawah ini 


Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Pertama, buka aplikasi SIMDAK pada laman ini (https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak, dibaca: ep dot paud strip dikmas dot kemdikbud dot go dot aidi).
  • KetikNama User dan Password (sesuai akun dapodik), lalu tekan tombol masuk.
  • Lalu klik pada BOP PAUD.
  • Pilih Penyerapan BOP (RKUD-> Rek SP) untuk melihat data penyerapan BOP ke satuan pendidikan, dan akan tampil data penyerapan BOP yang sudah diisikan oleh Admin/Operator Kabupaten. Jika ada perbedaan pada jumlah dana yang diterima, data peserta didik penerima, dan tanggal penerimaan ke rekening, segera hubungi admin/operator di kabupaten kota masing-masing.
  • Untuk menginput pelaporan, pilih Laporan Penggunaan Dana (SP), tunggu beberapa saat hingga muncul format laporan Penggunaan Dana.
  • Untuk memilih data laporan yang akan diinput, Pilih Semester, lalu tekan Cari, tunggu beberapa saat, akan muncul jumlah dana penyaluran pada kolom Penyaluran pada tabel ditampilan aplikasi.
  • Input laporan penggunaan dana tiap komponen dengan menekan tombol Edit atau ikon     , dan akan muncul tampilan seperti berikut:


  1. Untuk input penggunaan dana, Pilih Jenis Komponen.
  2.  Selanjutnya Pilih Jenis Penggunaan.
  3.  Masukan Jumlah dana penggunaan tanpa titik dan koma, lalu Simpan.
  4.  Jika berhasil tersimpan, maka akan muncul pada tampilan List Data Input.
  5.  Untuk pengisian jenis komponen dan jenis penggunaan lainnya, silakan ulangi langkah        langkah seperti diatas, dan apabila sudah semua jenis komponen dan jenis penggunaan di    input, akan muncul tampilan sesuai input pelaporan :
Pengisian/input pelaporan adalah untuk per tahap, bukan jumlah bantuan 1 (satu) tahun anggaran.
  • Setelah melakukan penginputan dari semua jenis komponen dan jenis penggunaan, pada rekap akan tampil persentase penggunaan dana dari BOP.
  • Teliti dan berhati-hatilah saat menginput penggunaan dana karena tidak terdapat menu HAPUS jika terjadi kesalahan dan kekeliruan.
  •  Apabila terjadi kesalahan input, silakan ubah nominal angka sesuai penggunaan dana
  • Apabila jenis komponen dan jenis penggunaan terinput 2 (dua) kali, maka salah satunya silakan edit nominalnya menjadi angka nol (0).
Apabila sudah selesai, untuk Keluar/logout dari Aplikasi SIMDAK BOP, silakan klik ikon pada tampilan aplikasi sebelah kanan atas, lalu pilih “keluar” untuk logout dari aplikasi.

Semoga bermanfaat, dan selamat mencoba. BOP PAUD, membantu operasional pendidikan yang fleksibel dan bertanggung jawab.

Sabtu, 16 Mei 2020

BOS REGULAR TAHAP 2 TAHUN ANGGARAN 2020 SUDAH DISALURKAN KE REKENING SEKOLAH

Bos reguler tahap 2 sudah disalurkan ke rekening sekolah, informasi ini sangatlah penting bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar dan Menengah mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK.

Satuan Pendidikan yang memperoleh bantuan operasional sekolah tahap 2 (Catur wulan 2 Mei- Agustus 2020) tahun anggaran tahun anggaran 2020.

Bagaimana cara untuk mengetahui Bos reguler tahap 2 sudah masuk ke rekening satuan pendidikan atau sekolah?.  Sebagai tim pengelola bantuan operasional sekolah reguler anda tidak perlu pergi ke bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur BOS. Anda diberi kemudahan dengan menggunakan pengecekan secara online.

Bagaimana cara mengecek penyaluran dana BOS reguler secara online? Silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pengecekan apakah dana BOS reguler sudah di salurkan atau belum:

  1. Siapakan perangkat anda berupa smartphone/laptop/PC.
  2. Sambungkan perangkat anda dengan jaringan internet.
  3. Buka browser anda.
  4. Silahkan anda akses alamat https://bos.kemdikbud.go.id/
  5. Selanjutnya anda akan di bawa ke menu beranda login https://bos.kemdikbud.go.id/ 
  6. Pilihlah pada menu "Login Sekolah" dengan cara mengklik kata "Login Sekolah"
  7. Lalu akan muncul dua pilihan login yaitu menggunakan "LOGIN SSO DAPODIK" dan "LOGIN ALTERNATIF"
  8. Silahkan anda pilih salah satu dari pilihan menu loginnya.
  9. Bila anda memilih login  "LOGIN SSO DAPODIK"  maka anda harus menyiapkan email dan password dapodik anda. selanjutnya silahkan anda ceklis kotak  "I'm not a robot" kemudian anda klik "Proses". Pada menu beranda bos online sekolah anda silahkan cari " Lacak Dana" Kemudian anda klik maka akan ada muncul halaman baru "Lacak Dana Pencairan Bos" ( terdapat keterangan berupa Pecairan dana pertahap dari tahap 1 sampai dengan tahap 2. Bila tahap 2 belum muncul maka penyaluran dana BOS Reguler belum di SK kan dan SP2Dnya belum muncul. Pada tahap ini silahkan anda tunggu atau cek secara berkala pada halaman ini.
  10. Bila anda memilih login  "LOGIN ALTERNATIF"  maka anDa harus menyiapkan email Dapodik sekolah anda,NPSN sekolah anda dan KODE REGISTRASI DAPODIK sekolah  anda. selanjutnya silahkan anda klik " MASUK". Lalu akan muncul " Captcha" ceklis kotak  "I'm not a robot" kemudian anda klik "Proses". Pada menu beranda bos online sekolah anda silahkan cari " Lacak Dana" Kemudian anda klik maka akan ada muncul halaman baru "Lacak Dana Pencairan Bos" ( terdapat keterangan berupa Pecairan dana pertahap dari tahap 1 sampai dengan tahap 2. Bila tahap 2 belum muncul maka penyaluran dana BOS Reguler belum di SK kan dan SP2Dnya belum muncul. Pada tahap ini silahkan anda tunggu atau cek secara berkala pada halaman ini.
  11. silahkan anda lihat video di bawah ini untuk login alternatifnya 

Semoga informasi berkaitan Bos reguler tahap 2 sudah disalurkan ke rekening sekolah dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dalam rangka melakukan pengelolaan administrasi BOS Reguler. 

Admintrasi BOS Reguler meliputi pencairan dana, penggunaan anggaran berupa belanja dan pengeluaran dana. Termasuk didalamnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun anggaran 2020.

Sumber : https://bos.kemdikbud.go.id/

Senin, 27 April 2020

DOWNLOAD SK PETUGAS PENGADAAN BARANG DAN JASA (PBJ) PADA SATUAN PENDIDIKAN

Download surat keputusan (SK) kepala sekolah  tentang petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Pasal 8 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa:

  1. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
  2. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.

Artinya kepala sekolah dapat menunjuk pendidik (Guru) Tenaga Kependidikan (Tata usaha) untuk menjalankan tugas sebagai petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan yang dipimpinya.

Pengadaan barang dan jasa ( PBJ) Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektif; b. efisien; c. transparan;  d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan  g. akuntabel.


Petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai berikut antara lain: a). melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b). bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan;  c). tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;  d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;  e). menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;  f). menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan  g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan. 

Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. jumlah barang/jasa;
b. spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa; 
c. waktu dan lokasi serah terima; 
d. alokasi anggaran; dan
e. persyaratan penyedia. 

Bagi anda yang memerlukan Download surat keputusan (SK) kepala sekolah  tentang petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan dapat anda unduh pada link di bawah ini


Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen

Sahabat Operator sekolah di tanah air yang berbahagia. Pada hari ini situs resmi pengembang aplikasi dapodikdasmen telah merilis adanya Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen pada alamat url  https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/referensi-baru-pelaksana-pbj-pada-aplikasi-dapodikdasmen 

Informasi ini ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Kepala LPMP 4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di seluruh Indonesia termasuk di dalamnya satuan pendidikan pengguna aplikasi dapodikdasmen.
Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen
Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen

Berikut ini adalah kutipan informasi tersebut "Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2020, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
  3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
  4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
  5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
  6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ

Semoga informasi tentang Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen memberikan manfaat bagi kita semua. 

sumber: https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/referensi-baru-pelaksana-pbj-pada-aplikasi-dapodikdasmen

Minggu, 26 April 2020

UPDATE ARKAS VERSI 2.03 DAPAT DIUNDUH SECARA MANUAL

Bagi anda pengelola keuangan sekolah dalam hal ini Tim Managemen BOS sekolah  ( meliputi kepala sekolah, Bendahara sekolah dan tenaga adminstrasi sekolah/ bagian pendataan sekolah) informasi yang saya bagikan ini tentunya sangat penting. Informasi Update Aplikasi RKAS (ARKAS) versi 2.03, dapat diunduh secara manual (http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download), atau menggunakan fitur autoupdate yang terdapat pada aplikasi atau dapat anda unduh di sini
UPDATE ARKAS VERSI 2.03 DAPAT DIUNDUH SECARA MANUAL
UPDATE ARKAS VERSI 2.03 DAPAT DIUNDUH SECARA MANUAL 
Melakukan update aplikasi Arkas versi 2.03 secara manual memberikan kemudahan penguna aplikasi Arkas. Terutama untuk daerah yang memiliki jaringan atau koneksi internet yang kurang stabil alangkah baiknya menggunakan updater aplikasi arkas secara manual. 

Anda juga bisa meminta file updater kepada kawan pengguna lainnya melalui group whatsapp, mesengger, facebook dan lain-lainnya. Selanjutnya anda dengan mudah menginstalkan pembaharuan/ updater aplikasi arkas versi 2.03 pada perangkat kerja anda ( Laptop/PC anda). 

Catatan penting sebelum menginstakan updater aplikasi arkas versi 2.03 adalah anda harus memastikan bahwa anda sudah memiliki versi 2.02 instaler. Artinya pada perangkat anda sudah terinstal aplikasi arkas versi sebelumnya yaitu versi 2.02. 

Namun sebelum mengunduh Update Arkas versi 2.03 anda harus memahami terlebih dahulu beberapa pembaharuan pada aplikasi tersebut. Berikut ini adalah  daftar pembaharuan pada update aplikasi ARKAS versi  2.03:

1. Perbaikan sinkron bermasalah
2. Penambahan menu ganti kode aktivasi untuk keamanan
3. Perbaikan sinkron data Guru dan Tenaga Kependidikan
4. Perbaikan sinkron jumlah siswa
5. Penambahan tarik referensi sebelum pengajuan pengesahan
6. Perbaikan cek status
7. Penambahan validasi kode aktivasi
8. Penambahan validasi rekening saat pengesahan
9. Penambahan validasi barang saat pengesahan
10. Penambahan hapus BKU akhir tahap 2 dan tahap 3
11. Perbaikan hapus BKU penerimaan tidak terupdate
12. Perbaikan regional setting mengikuti setting komputer
13. Penyesuaian pajak PPn terbaru
14. Penambahan bunga bank dan pajak pada 2020
15. Perbaikan pilihan print SiLPA
16. Perbaikan BKU SiLPA
17. Penambahan pilihan penggunaan pajak
18. Perbaikan Dashboard terhitung lebih besar
19. Perbaikan Laporan Penggunaan
20. Penutupan Versi 2.02 (harus Update ke 2.03)

Perbaikan keamanan pada versi 2.03 adalah database yang aktif hanya satu untuk masing masing sekolah. jika sekolah terdeteksi menggunakan 2 database dalam komputer yag berbeda maka lakukan reset data sekolah dan input kembali Kode Aktivasi.

Yang paling menonjol pembaharuan pada updater aplikasi arkas versi 2.03 adalah adanya fasilitas reset data sekolah pada Manajemen RKAS, fitur tersebut untuk mereset data (hapus semua anggaran dan BKU). setelah direset sekolah bisa melakukan sync kembali, fitur keamanan ini digunakan untuk menghindari adanya pengguna Aplikasi yang tidak bertanggung jawab.

Warna validasi pada Kertas Kerja:
1. Merah menandakan ada kode rekening yang sudah dihapus di dinas tetapi sekolah masih menggunakan, cara menyelesaikannya ganti kode rekening
2. Biru Dongker menandakan ada referensi barang yang sudah dihapus oleh dinas tetapi sekolah masih menggunakan, cara menyelesaikannya ganti kode barang

Daftar Pembaharuan Markas 1.1.30 :
1. Penambahan fitur reset data sekolah
2. Penambahan informasi pengguna
3. Perbaikan fitur pengesahan
4. Penambahan Undelete untuk Referensi Rekening
5. Penambahan Undelete untuk Referensi Barang
6. Pemisahan Referensi Barang untuk Barang Jasa/ Barang Habis Pakai (5.2.2) dan Barang Modal (5.2.3)
7. Perbaikan fungsi print..

Dengan menggunakan aplikasi terupdate tentunya pekerjaan akan semakin mudah, dan akan selesai sesuai dengan target penyelesaian Arkas pada satuan pendidikan Dasar dan menengah dalam wilayah Segara Kesatuan Republik Indonesia. Terutama satuan pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun ini. 

Semoga informasi berkaitan dengan Update arkas versi 2.03 ini memberikan manfaat bagi kita semua.