Tampilkan postingan dengan label ADMINISTRASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ADMINISTRASI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juni 2020

DOWNLOAD APLIKASI SKHU SD TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM - Download aplikasi SKHU SD Tahun 2020, setelah menyelesaikan tahapan pembelajaran siswa tingkat akhir sekolah dasar SD maka tahap selanjutnya yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan jenjang SD adalah memberikan surat keterangan hasil ujian. Surat keterangan hasil ujian seringkan disingkat menjadi SKHU.
DOWNLOAD APLIKASI SKHU SD TAHUN 2020
DOWNLOAD APLIKASI SKHU SD TAHUN 2020


SKHU SD di keluarkan oleh satuan pendidikan menyelenggarakan  ujian sekolah pada siswa kelas 6. SKHU biasanya dipersyaratkan untuk mendaftar ke jenjang yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. 
Guna memudahkan administrasi berkaitan dengan SKHU SD tahun 2020 pada kesempatan ini saya akan memberikan aplikasi SD tahun 2020. Aplikasi SKHU SD tahun 2020 ini menggunakan format file microsoft excel sehingga akan memudahkan anda dalam melakukan input data sesuai dengan data dan keadaan sekolah masing-masing.
Beberapa hal yang perlu ada ketahui dalam menggunakan aplikasi SKHU SD tahun 2020 ini adalah sebagai berikut: 

1. Input data sekolah;
Pada menu input data sekolah anda diminta menginput kriteria kelulusan. kriteria kelulusan berisi   nilai minimal rata-rat rapor semester 1-5, ditambah dengan nilai semester 6 (Nilai US). Dengan prosentase rata-rata rapor 50 % dan Prosentase nilai semester 6 (US) 50 %.

Nama mata pelajaran muatan lokal terdapat 2 kolom muatan mata pelajaran muatan lokal. silahkan anda isi sesuai dengan mata pelajaran muatan lokal yang diajarkan di sekolah anda.

Identitas sekolah meliputi : Nama Kab/Kota; Nama Dinas Pendidikan dan kebudayaan;  Nama Sekolah;  Alamat Sekolah.

Identitas untuk blangko SKHU SD Tahun 2020 meliputi/; Kode Provinsi; Kode Kab/Kota;    Nama Kabupaten/Kota; Kode Sekolah dan Nama Sekolah; Sub Rayon; Nama Kepala Sekolah; NIP kepala sekolah; Tempat dan tanggal Kelulusan; Nomor Surat SKHU;  No Surat Pengumuman kelulusan

2. Biodata siswa meliputi tabel yang berisi: Nomor urut; Nomor induk sekolah; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Nomor peserta ujian Sekolah; Nama Siswa; jenis kelamin; tempat lahir; tanggal lahir; nama orantua  

3. Nilai kelas 6 semester 2 (US) Meliputi: nomor urut; nomor induk siswa; nama peserta; NISN; Nomor peserta; nilai pengetahuan dan keterampilan semua mata pelajaran. 

4. Input nilai kelas rapor 4, 5 6 semua mata pelajaran termasuk mata pelajaran muatan lokal.

5. Print daftar nilai sekolah lengkap

6. Print SKHU

7.Print pengumuman kelulusan, Cukup ketik nomor urut (Absensi) Pada Kotak yang tersedia Gunakan Kertas A4 

8.Cek Hasil Pengolahan Nilai,
9. Password 12345

Bagi anda yang memerlukan Download aplikasi SKHU SD Tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini. 

Download aplikasi SKHU SD Tahun 2020

Semoga Download aplikasi SKHU SD Tahun 2020 ini memberika manfaat bagi kita semua.

Jumat, 05 Juni 2020

DOWNLOAD SURAT KETERANGAN KELULUSAN UNTUK SD TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM- Memasuki bulan juni 2020 bagi anda satuan Pendidikan dasar khususnya sekolah dasar (SD) akan dilakukan pengumuman kelulusan kelas 6 tahun pelajaran 2019/2020. Bagaimana dengan persiapan anda sebagai panitia ujian sekolah yang menangani kelulusan siswa kelas 6 SD?. 
DOWNLOAD SURAT KETERANGAN KELULUSAN UNTUK SD TAHUN 2020
DOWNLOAD SURAT KETERANGAN KELULUSAN UNTUK SD TAHUN 2020

Menjawab pertanyaan di atas sedikit solusi dari saya bahwa saya akan memberikan contoh surat keterangan kelulusan untuk jenjang sekolah dasar (SD) tahun 2020. Berikut ini adalah beberapa komponen pada surat keterangan kelulusan untuk SD tahun 2020:

KOP SEKOLAH

===================================================

SURAT KETERANGAN KELULUSAN
Nomor  :  422/......... /SD/2020


Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala SD ................................. menerangkan bahwa :

Nama
Tempat Tanggal lahir
Nama Orang Tua/Wali :
NomorInduk Siswa
NISN


Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Guru  tentang Penentuan Kelulusan Kelulusan dan mengacu kepada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, serta Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini siswa tersebut di atas dinyatakan :


LULUS  /  TIDAK LULUS


dari sekolah dasar dengan rata-rata Ujian Sekolah (Nilai Ijazah) = ...............


Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : ......................
Pada Tanggal 15 Juni 2020
Kepala SD .............................


JUKNIS PENULISAN IJAZAH SEMUA JENJANG PENDIDIKAN TAHUN 2020
                                                        _______________


bagi anda yang memerlukan dan berkeinginan untuk mendownload surat keterangan kelulusan untuk SD tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini.

Setelah melihat surat keterangan kelulusan untuk SD tahun 2020 di atas selanjunya anda harus menyiapkan komponen-komponen data dari surat di atas untuk surat keterangan kelulusan untuk SD tahun 2020. 

surat keterangan kelulusan untuk SD tahun 2020

Semoga surat keterangan kelulusan untuk SD tahun 2020 ini bermanfaat bagi anda semua


Minggu, 17 Mei 2020

MPLS TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SECARA ONLINE

Sebentar lagi peserta didik baru pada satuan pendidikan memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2020/2021. Ide ini mungkin belum terpikirkan oleh kita semua. Apakah mungkin bisa dilakukan MPLS peserta didik baru secara online. Bagaiman dengan persiapan panitia PPDB bila melakukan kegiatan MPLS secara online. 
MPLS TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SECARA ONLINE
MPLS TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SECARA ONLINE 

Dari sejumlah pertanyaan di atas  membuat admin ingin memuatnya dalam  artikel ini untuk menguraikannya menjadi sebuah jawaban. "Tidak ada kejadian tanpa sebab" mungkin ungkapan ini sangatlah cocok. 

Padami Covid-19 membuat segala aktifitas pembelajaran dilakukan dari rumah. Hal yang sama terjadi pada aspek kehidupan manusia lainnya meliputi : Belajar, bekerja sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 dengan tujuan untuk memutus rantai penyebarannya.

Sebagian besar kegiatan dari rumah memanfaatkan media telekomunikasi berupa alat komunikasi dengan mengusung konsep Daring (dalam Jaringan). Kegiatan daring memerlukan koneksi jaringan berupa internet. Internet akan menghubungkan pengguna yang satu dengan yang lain.

Sebelum melalui tahapan MPLS biasanya satuan pendidikan terlebih dahulu melakukan tahapan penerimaan peserta didik baru. Bila pada tahun lahu masih mengggunakan cara offline maka tahun ini sebagaian besar menggunakan metode online dalam proses pendaftaran dan melengkapi administrasinya.

Penyampaikan pengumuman dan penerimaan peserta didik barupun dilakukan secara online dengan cara bermacam-macam. Diantaranya menggunakan jejaring sosila mulai dari Facebook, Whatsapp group, Instagram, Twitter, Blog bahkan website resmi satuan pendidikan.

MPLS menjadi bagian terpenting dari satuan pendidikan dalam rangka memberika informasi penting berkaitan dengan lingkungan tempat belajar yang akan digunakan oleh peserta didik.

Informasi penting apa saja yang perlu diketahui oleh peserta didik pada satuan pendidikan tersebut antara lain:
  1. Sejarah Sekolah
  2. Gedung sekolah
  3. Ruang Kelas
  4. Lapangan olahraga
  5. Ruang komputer
  6. Ruang Guru
  7. Ruang Kepala Sekolah
  8. Ruang Wakil Kepala Sekolah
  9. Ruang Bimbingan dan Konseling
  10. Ruang WC
  11. Ruang Bermain/Taman Bermain
  12. Ruang/Aula tempat berkreasi
  13. Ruang Ibadah
  14. Ruang UKS
  15. Ruang OSIS
  16. Ruang Pramuka/sanggar pramuka
  17. Ruang perpustakaan
  18. Ruang Alumni
  19. Ruang Komite Sekolah 
  20. Jenis Ekstrakurikuler yang ada pada sekolah tersebut
  21. Tempat parkir
  22. Sanitasi air
  23. Instalasi Listrik
  24. Jaringan internet
  25. Prestasi yang pernah diraih oleh Guru, Siswa dan kepala sekolah pada sekolah tersebut baik yang bersifat akademis maupun nonakademis.
  26. Jumlah Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Sopir, satpam, pustakawan, laboran, kepala bengkel, Operator sekolah dan lain-lain)
  27. Guru  beserta mata pelajaran yang diajarkan.

Dengan adanya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah maka siswa akan betah dalam menuntut ilmu disekolah.

Perlu usaha yang keras untuk mengemas beberapa informasi berkaitan dengan lingkungan sekolah di atas sehingga menjadi terobosan baru dalam melakukan MPLS Mode Online.

Berikut ini adalah beberapa alternatif Mode MPLS tahun 2020/2021 secara online dengan menggunakan beberapa aplikasi: 

1. Video Conference
Panitia pelaksana/mentor/pemateri/widyaiswara kegiatan MPLS PPDB  bisa menggunakan aplikasi video coference untuk berkomunikasi dengan peserta didik. Aplikasi yang dapat digunakan untuk video conference antara lain:
a. ZOOM (cara penggunaannya bisa anda simak disini)
b. Webex  (cara penggunaannya bisa anda simak disini)
c. Meet Google (cara penggunaannya bisa anda simak disini)

2. VLOG 
Vlog adalah video blogging dengan cara membuat video tentang profile sekolah, dewan guru dan sarana dan sarana yang dimiliki oleh sekolah tersebut selanjutnya di bagikan link vlog tersebut kepada peserta  didik.

3. Youtube
Youtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh google yang berisi menampung video yang dibuat oleh kreator yang selanjutnya dapat dibagikan kepada peserta didik. selain itu youtube juga memiliki live streaming yang dapat ditonton langsung oleh peserta didik. Konten yang dibagikan untuk materi MPLS meliputi Livestreaming berupa "profile sekolah, dewan guru dan sarana dan sarana" 

4. Facebook
Facebook merupaka aplikasi sosial media yang  menyediakan fitur siaran langsung. Satuan pendidikan yang melakukan MPLS secara Online dapat memanfatkan fitur siarang langsung berupa video yang dapat ditonton langsung oleh peserta didik. Konten yang dibagikan untuk materi MPLS meliputi secara langsung  berupa siaran langsung "profile sekolah, dewan guru dan sarana dan sarana" 

Lalu diantara aplikasi online yang dapat digunakan untuk kegiatan MPLS secara online manakah yang terbaik? Menurut admin semua aplikasi adalah baik dan bagus untuk digunakan. Aplikasi yang terbaik adalah aplikasi yang paling mudah penggunaannya dan memahami cara penggunaannya.
Materi MPLS 
Semoga artikel "MPLS Tahun Pelajaran 2020/2021 Secara Online" ini menjadi salah satu referensi anda yang bertugas sebagai panitia/pemateri/mentor/widyaiswara MPLS tahun ini. 

Rabu, 13 Mei 2020

CARA CEK TAGIHAN PBB SECARA ONLINE

Cara cek tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara online, Kabupaten Musi Banyuasin memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik. Hal ini dibuktikan dengan menghadirkan pelayanan secara online SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). 
CARA CEK TAGIHAN PBB SECARA ONLINE
CARA CEK TAGIHAN PBB SECARA ONLINE

SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dengan meluncurkan aplikasi-aplikasi di berbagai layanan publik antara lain:
  1. Geoportal
  2. SIPP
  3. DPK Arsip
  4. E-Planing
  5. Peta Perizinan
  6. ESPTPD
  7. Sikupek
  8. SITARUM
  9. Simpatda
  10. LPSE
  11. Monitoring Pajak
  12. Regulasi Perizinan
  13. Siaga 112
  14. Seluang
  15. SIPD
  16. DPK Inlislite
  17. Perizinan Online
  18. Persyaratan Perizinan
  19. SIKD
  20. E-Statistik Disbun
  21. E-Library JDIH
  22. PBB Cek Online
  23. Monitoring Perizinan
  24. ESPPT
  25. E-Library DPK
Diantara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan kita bahas adalah PBB Cek Online. Bukti pelunasan pembayaran PBB di berbagai instansi menjadi salah satu persyaratan dalam kegiatan administrasi.

Permasalahan yang muncul adalah tidak semua wajb pajak memiliki bukti pelunasan PPB? Bagaimakah solusinya dalam menyelesaikan permasalahan ini? 

Sebagai wajib pajak anda diberikan kemudahan dalam hal ini dengan hadirnya "PBB Cek Online" sebuah aplikasi berbasis elektronik yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin guna melakukan cek Pembayaran PPB. 

Bagaimana cara melakukan "PBB Cek Online? Lakukan langkah-langkah seperti di bawah ini:
  1. Persiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (boleh pilih salah satu dari 2019, 2018, 2017 dst).
  2. Siapakan perangkat anda baik itu Smartphone/HP andaroid, PC/Komputer/Laptop.
  3. Sambungkan perangkat anda dengan koneksi internet.
  4. Silahkan anda buka alamat ini https://mubakab.go.id/
  5. Silahkan anda KLIK "SPBE"
  6. Akan muncul " Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)"
  7. Selanjutnya silahkan anda pilih "PBB Cek Online"
  8. Anda akan di bawa ke tab baru dengan alamat http://bpprd.mubakab.go.id/tagihanpbb
  9. Cek Tagihan PBB - P2 Online "BPPRD" badan pengelola pajak dan restribusi daerah Kabupaten Musi Banyuasin
  10. Silahkan anda masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang anda miliki dengan jumlah karakter 18 angka. 
  11. Selanjutnya silahkan anda klik "Cek Tagihan"
  12. Lalu akan muncul tabel yang berisi  No, Nama wajib Pajak, Alamat, Tahun Pajak, Tanggal Jatuh Tempo, Status Pembayaran, Pembayaran Ke Tanggal Bayar (JML), Pokok PBB, Denda, dan  Jumlah yang dibayar.
  13. Catatan : Denda 2% per bulan denda 48% (24 bulan), Denda yang tertulis diatas, dihitung dengan posisi tanggal 13-05-2020 (Per hari anda melakukan pengecekan).
  14. Selanjutnya anda dapat mencetak secara PDF atau dengan memilih cetak excel.
Tanda bukti ini dapat anda gunakan untuk melengkapi adminstrasi yang menyertakan bukti pelunasan pajak anda.

Guna memudahkan anda dalam melakukan pengecekan PBB secara online silahkan anda tonton video tutorialnya di sini



Semoga artikel saya berkaitan dengan cara Cek Tagihan PPB Secara Online ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber:  http://bpprd.mubakab.go.id/tagihanpbb

Jumat, 08 Mei 2020

CONTOH SURAT KETERANGAN PENGABSAHAN PENCAIRAN PIP, NAMUN TIDAK MEMILIKI BUKU TABUNGAN

Contoh surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan. Beberapa hari yang lalu Direktorat Pembinaan sekolah dasar Kementerian Pendidikan dan kebudaayaan Republik Indonesia memberikan informasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten/Kota.
CONTOH SURAT KETERANGAN PENGABSAHAN PENCAIRAN PIP, NAMUN TIDAK MEMILIKI BUKU TABUNGAN
CONTOH SURAT KETERANGAN PENGABSAHAN PENCAIRAN PIP, NAMUN TIDAK MEMILIKI BUKU TABUNGAN

Informasi terkait dengan pemeriksaan Terinci atas laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun Anggaran 2019, kami sampaikan bahwa BPK RI melakukan pengujian keabsahan penyaluran dana PIP tahun anggaran 2017. 
Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami mohon Bantuan Bapak dan ibu Dinas Pendidikan Kab./Kota untuk menginformasikan kepada kepala sekolah (SD)  untuk mengumpulkan dokumen peserta didik terlampir sebagai berikut :
1. Foto buku tabungan SIMPEL PIP  lembar depan sampai lembar transaksi terakhir
2. Foto raport halaman  Identitas Diri.
3. Daftar rekap Penerima PIP tahun 2017.

Selanjutnya dokumen diatas dapat diunggah pada aplikasi SIM PIP SD dengan alamat http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen/index.php/skl/Dashboard/PIP2017.

Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar bersama dengan tim PIP sekolah mengumpulkan dokumen diatas dengan menggunakan akun dapodik sebagai user dan kata sandi dapodik sebagi kata sandi, serta dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Berkas tersebut di kompres dalam bentuk ZIP. 

Lalu bagaimana dengan siswa yang sudah lulus, pindah atau bahkan meninggal dunia atau buku rekening Tapel ( Tabungan Pelajarnya tidak terbit?. Tentunya anda akan kesulitan bila dalam kondisi ini. 

Guna menjawab pertanyaan di atas, ada alternatif penyelesaian masalahnya berupa  dalam hal siswa pindah, meninggal dunia, sudah lulus maka satuan pendidikan bisa menerbitkan "Surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan"

Surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan sebagai pengganti rekening tabungan pelajar yang tidak terbit, pindah, meninggal dunia.

Surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan ini berisi informasi sebagai berikut:
  1. KOP Sekolah Dasar (SD).
  2. Jenis surat " Surat Keterangan Kepala Sekolah"
  3. Nomor Surat.
  4. Memuat data pembuat surat keterangan dalam hal ini Kepala Sekolah meliputi (Nama, NIP, Pangkat dan Golongan, jabatan)
  5. Dengan ini menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini adalah benar siswa tertera pada SK Penerima PIP jenjang SD Tahun Anggaran 2017 namun tidak menerima buku tabungan.
  6. Tabel data siswa meliputi (Nomor urut, nama siswa, tahap, kelas, nomor virtual, asal sekolah, dan alasan "Alasan Tidak Menerima Buku Tabungan Meninggal/ Pindah/ Telat mengumpulkan berkas"
  7. Penutup surat ketarangan " Demikian surat keterangan ini dibuat untuk diketahui dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya"
  8. Tempat, tanggal pembuatan surat keterangan, Nama dan NIP kepala sekolah pembuat surat keterangan.
  9. Tanda tangan dan cap kepala sekolah Dasar.
Bagi anda yang memerlukan Contoh surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan dapat anda unduh pada link dibawah ini. Contoh surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan ini saya buat dengan menggunakan MS. Word sehingga anda akan mudah dalam melakukan pengeditan sesuai dengan data satuan pendidikan anda.


SemogaContoh surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan" memberikan manfaat bagi kita semua.

Rabu, 29 April 2020

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020, Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 mengeluarkan Surat yang ditandatangani langsung oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim, MBA  selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan nomor surat: 42518/MPK.A/TU/2020  yang berisi  Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Yth: 1.Menteri Agama Republik Indonesia; 2.Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri; 3.Para Gubernur ; 4. Para Bupati/Walikota; 5. Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Para Rektor Perguruan Tinggi  Negeri/Swasta; 7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan; 8.Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota; 9.  Para Kepala Satuan  Pendidikan di  Indonesia dan Luar Negeri.

Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11  Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan   Kesehatan   Masyarakat   Coronavirus   Disease   2019   (COVID-19)   dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19  sebagai Bencana  Nasional,  maka dalam rangka peringatan  Hari Pendidikan   Nasional   Tahun  2020   di   tengah   masa   pandemi   COVID-19   ini,   kami beritahukan hal-hal sebagai  berikut:

1.     Upacara Bendera
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku panitia penyelenggara peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 meniadakan Penyelenggaraan Upacara Bendera yang umumnya wajib diselenggarakan di setiap kantor instansi pusat dan daerah, setiap satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

b.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB secara terpusat, terbatas, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran  COVID-19   yang  telah   ditetapkan   Pemerintah   tanpa mengurangi  makna,  semangat, dan kekhidmatan acara

c.Mengimbau  instansi  pusat,  daerah,  satuan  pendidikan,  serta  kantor  perwakilan Republik  Indonesia  di  luar  negeri  untuk  mengikuti  jalannya   upacara  bendera melalui  siaran   langsung   di   kanal  Youtube   Kemendikbud   RI   dan   saluran  TV Edukasi dari  rumah/tempat tinggal  masing-masing. 

2. Tema dan Logo Peringatan


a. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 adalah "Belajar dari COVID-19". 
b. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 sebagai berikut.
Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020
Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020

c.Logo Hari Pendidikan Nasional 2020 serta Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
d. Mengimbau agar satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.


3.    Ragam Aktivitas
a. Mengimbau setiap satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan kegiatan/aktivitas peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi.
b. Aktivitas/kegiatan alternatif untuk memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional 2020 dapat dilakukan secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di  masa darurat COVID-19,  mendorong pelibatan dan partisipasi publik,  serta mematuhi  protokol  kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19
c. Mengimbau insan pendidikan untuk menyaksikan program peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020 "Belajar dari COVID-19" di TVRI pada Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 19.00 s.d. 20.30 WIB


Bagi anda yang memerlukan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini:



Senin, 27 April 2020

DOWNLOAD SK PETUGAS PENGADAAN BARANG DAN JASA (PBJ) PADA SATUAN PENDIDIKAN

Download surat keputusan (SK) kepala sekolah  tentang petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Pasal 8 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa:

  1. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
  2. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.

Artinya kepala sekolah dapat menunjuk pendidik (Guru) Tenaga Kependidikan (Tata usaha) untuk menjalankan tugas sebagai petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan yang dipimpinya.

Pengadaan barang dan jasa ( PBJ) Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektif; b. efisien; c. transparan;  d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan  g. akuntabel.


Petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai berikut antara lain: a). melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b). bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan;  c). tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;  d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;  e). menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;  f). menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan  g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan. 

Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. jumlah barang/jasa;
b. spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa; 
c. waktu dan lokasi serah terima; 
d. alokasi anggaran; dan
e. persyaratan penyedia. 

Bagi anda yang memerlukan Download surat keputusan (SK) kepala sekolah  tentang petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan dapat anda unduh pada link di bawah ini


Sabtu, 25 April 2020

DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020 SEMUA JENJANG DARI SD, SMP, SMA/SMK SEDERAJAT

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merilis Peraturan Sekretaris Jenderal (PerSesJen) Nomor 5 Tahun 2020 dengan nomor surat 41427/A5/HK/2020 tertanggal 21 April 2020. 
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020 SEMUA JENJANG DARI SD, SMP, SMA/SMK SEDERAJAT
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020 SEMUA JENJANG DARI SD, SMP, SMA/SMK SEDERAJAT

Peraturan Sekretaris Jenderal (PerSesJen) Nomor 5 Tahun 2020 dengan nomor surat 41427/A5/HK/2020 tertanggal 21 April 2020 ini di tujukan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah; 4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi; 5. Sekretaris Inspektorat  Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;7. Sekretaris Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah;8. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; 9. Semua Gubenur, Bupati/Wali kota; dan 10. Semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan.


Dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahuun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko IjazahPendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Yang menjadi dasar pertimbangan di keluarkannya Peraturan Sekretaris Jenderal (PerSesJen) Nomor 5 Tahun 2020 adalah : a).  bahwa ujian nasional dan uji kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian; c). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020;  


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut: 

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara
nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020. 
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan  tanggal 5 Juni 2020. 
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4). Surat keterangan lulus sebagaimana pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
(5). Tanggal Penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.

2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Sekretaris Jenderal ini.

3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Sekretaris Jenderal ini.

SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK BLANGKO IJAZAH

A. Spesifikasi Kertas dan Bingkai
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah 
2. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah
B. Latar Belakang Blangko Ijazah
C. Konten Blangko Ijazah
D. Lintasan Cetak
E. Perforasi dan Aplikasi Hologram
F. Nomor dan Kode Ijazah
G. Contoh Bentuk Blangko Ijazah

TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB 
3. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB

B. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMK
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Ijazah SMK
3. Petunjuk Khusus Pencetakan dan Pengisian Halaman Belakang Ijazah SMK.

C. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan
1. Petunjuk umum pengisian blangko ijazah pendidikan kesetaraan
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan
3. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan.

Bagi anda yang memerlukan Juknis Penulisan Ijazah tahun 2020 semua jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat dapat anda unduh pada link di bawah ini:



Semoga Juknis Penulisan Ijazah tahun 2020 semua jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat ini memberikan maaf bagi kita semua.